No Urut
|
Urutan Kongres
|
Tempat & Waktu
|
Ketua Umum dan Sekjen terpilih
|
Hasil Kongres
|
1.
|
Kongres I
|
Surakarta, 24-25 November 1945
|
- Amin
Singgih
- Djajang
Sugianto
|
Lahirnya
PGRI sebagai wadah perjuangan guru Indonesia
|
2.
|
Kongres II
|
Surakarta, 27-29 Februari 1948
|
- Rh
Koesnan
- J.
Soetamas
|
Memajukan
tuntutan kepada pemerintah:
a. Sistem
pendidikan didasarkan pada kepentingan nasional.
b. Gaji
guru tidak dihentikan.
c. Diadakan
Undang-Undang pokok pendidikan dan Undang-Undang Perburuhan
|
3.
|
Kongres III
|
Madiun, 27-29 Februari 1948
|
- Soejono
Kromodimoeljo
- Brahim
Prawirosumitro
|
a. Haluan
perjuangan PGRI dirumuskan secara lebih jelas, yaitu mempertahankan NKRI,
meningkatkan pendidikan dan pengajaran nasional sesuai dengan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 dan tidak bergerak dalam lapangan politik (non partai)
b. Bersifat
korektif dan konstruktif terhadap pemerintah
|
4.
|
Kongres IV
|
Yogyakarta, 26-28 Februari 1950
|
- Rh
Koesman
- Soekirno
|
Mempersatukan
guru-guru di seluruh tanah air melalui “Maklumat Persatuan” menyingkirkan
segala rasa curiga dan semangat kedaulatan yang menjangkiti para guru akibat
pengaruh politik yang memecah belah wilayah Republik Indonesia
|
5.
|
Kongres V
|
Bandung, 19-24 Desember 1950
|
- Soejono
- Muhammad
Hidayat
|
a. Penegasan
kembali Pancasila sebagai asas organisasi
b. Melakukan
konsolidasi organisasi dengan membentuk komisariat-komisariat daerah
|
6.
|
Kongres VI
|
Malang, 24-30 November 1952
|
- Soejono
- Muhammad
Hidayat
|
Dibahas
untuk pertama kalinya konsep pendidikan nasional dan anggaran belanja
kementrian PP dan K menjadi 25% dari seluruh anggaran belanja
|
7.
|
Kongres VII
|
Semarang, 24 November-1 Desember
1954
|
- Soejono
- Muhammad
Hidayat
|
a. Di
bidang Hukum antara lain pernyataan mengenai Irian Barat dan mengenai korupsi
b. Di
bidang pendidikan antara lain resolusi mengenai anggaran belanja PP dan K
harus mencapai 25%
c. Di
bidang perburuhan antara lain resolusi tentang Undang-Undang Pokok
Kepegawaian dan pelaksanaan aturan gaji baru
|
8.
|
Kongres VIII
|
Bandung
|
- ME
Subiadinata
- Soebandi
|
a. Mendesak
pemerintah mengubah sistem pendidikan kolonial menjadi sistem pendidikan
nasional
b. Melanjutkan
tuntutan kenaikan anggaran belanja kementrian PP dan K hingga 25%
|
9.
|
Kongres IX
|
Surabaya, 31 Oktober-4 November
1959
|
- ME
Subiadinata
- Soekarna
Prawira
|
Terjadi
perpecahan dalam tubuh PGRI tetapi tetap terpilih kembali ME Subiadinata
sebagai Ketua Umum
|
10.
|
Kongres X
|
Jakarta, Oktober 1962
|
- ME
Subiadinata
- A. Zachri
|
PGRI tetap
menunjukan jatidirinya
|
11.
|
Kongres XI
|
Bandung, 15-20 Maret 1967
|
- ME
Subiadinata dilanjutkan ketua PAW: Slamet I
- Drs.
Estiko Soeparjono
|
a. PGRI
ditegaskan kembali sebagai organisasi yang bersifat unitaris independen dan
non partai politik
b. Perluasan
keanggotaan PGRI dari guru TK sampai dengan Dosen
c. Pendidikan
kader organisasi secara teratur dan berencana
|
12.
|
Kongres XII
|
Bandung, 29 Juni-4 Juli 1970
|
- Basyuri
Suriamiharja
- AMD Yusuf
Sekjen PAW: M. Hatta
|
a. Istilah
“profesi” mulai dipopulerkan
b. Dalam
susunan kepengurusan PB PGRI, istilah sekretaris perburuhan diganti menjadi
sekretaris kesejahteraan
c. Pada
lambang PGRI gambar roda gigi diganti menjadi lingkaran
|
13.
|
Kongres XIII
|
Jakarta, 21-25 November 1973
|
- Basyuri
Suriamiharja
- Drs.
W.D.F. Rindorindo
|
Menerima
adanya struktur Dewan Pembina ex-offico terdiri atas tiga orang Menteri/pejabat
pemerintah
|
14.
|
Kongres XIV
|
Jakarta, 26-30 Juni 1979
|
- Basyuri
Suriamiharja
- Drs.
W.D.F. Rindorindo
|
a. Akomodatif
terhadap pengaruh pemerintah, dalam susunan personalia PB-PGRI maupun program
organisasi
b. Terbentuknya
YPLP PGRI
|
15.
|
Kongres XV
|
Jakarta, 16-21 Juli 1984
|
- Basyuri
Suriamiharja
- Drs.
W.D.F. Rindorindo
|
Pembangunan
Gedung Guru Indonesia (GGI) di Jalan Tanah Abang III/24 Jakarta Pusat
|
16.
|
Kongres XVI
|
Jakarta, 3-8 Juli 1989
|
- Basyuri
Suriamiharja
- Drs.
W.D.F. Rindorindo
|
a. Penyesuaian
AD/ART dengan undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Ormas
b. Penegasan
PGRI sebagai organisasi profesi
|
17.
|
Kongres XVII
|
Jakarta, 3-8 Juli 1994
|
- Basyuri
Suriamiharja
- Drs.
W.D.F. Rindorindo
|
a. Dewan
Pembina diganti menjadi Dewan Penasehat
b. Terbentuknya
Tim Penulis Buku Sejarah PGRI
c. Dengan
kecerdasan organisasi PB PGRI mampu mempertahankan eksistensi PGRI selama
tiga puluh tahun lebih pemerintahan orde baru
|
18
|
Kongres XVIII
|
Lembang Bandung, 25-2 8 November
1998
|
- Prof. H.
Muhammad Surya
- Drs. H.
Sulaiman SB Ismaya
|
a. Kehidupan
Organisasi lebih demokratis dan dinamis
b. Pengurus
Besar ditugaskan memperjuangkan UU Guru dan Anggaran Pendidikan 20%
c. Kembali
ke Jatidiri PGRI
|
19.
|
Kongres XIX
|
Semarang, 8-12 Juli 2003
|
- Prof. H.
Muhammad Surya
- Kusrin
Wardoyo, SH
- Sekjen
PAW
- Drs
Soemardhi Thaher
|
a. Penegmasan
kembali PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi
ketenagakerjaan
b. Diundangkannya
UU Guru dan Dosen
c. Pengakuan
Guru sebagai profesi oleh presidan pada tanggal 2 Desember 2004
|
20.
|
Kongres XX
|
Palembang, 30 Juni-4 Juli 2008
|
- Dr. H.
Sulistyo, M.pd
- H. Sahiri
Hermawan, SH, MH
|
a. Ditetapkannya
Kode Etik dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia
b. Membangun
PGRI yang kuat dan bermartabat
c. Dibentuknya
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan
Peningkatan Mutu Pendidikan
|
21.
|
Kongres XXI
|
Jakarta, 1-5 Juli 2013
|
- Dr. H.
Sulistyo, M.Pd
- M. Qudrat
Nugraha, Ph.D
|
Hasil kongres ke XXI ada tiga hal
penting yaitu:
a. Politik
nasional yang terdiri dari:
1) PGRI
menyerukan kepada seluruh anggota PGRI agar setiap pemilu senantiasa
menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon yang peduli dengan pendidikan.
2) PGRI
mendesak pemerintah khususnya penegak hukum agar meningkatkan penegakan hukum
yang berazaskan keadilan.
3) Memberi
dorongan kepada KPK dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi tanpa
tebang pilih.
4) PGRI
meyesalkan perlakuan aparat di daerah yang melakukan pergantian dan mutasi
terhadap pejabat terutama guru pasca pemilukada yang bernuansa politis.
5) Menuntut
kemendikbud dan kemenag untuk melaksanakan politik anggaran yang efektif dan
efisien sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan.
b. Pendidikan
nasional yang terdiri dari:
1) Mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk mengkaji ulang
sistem Ujian Nasional (UN) dan merumuskan kembali model evaluasi hasil
belajar dalam rangka pengendalian mutu seperti ditetapkan oleh undang-undang
2) PGRI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk melakukan
evaluasi secara komprehensif terhadap implementasi/uji coba kurikulum 2013
pada tahun pelajaran 2013/2014.
3) Mendesak pemerintah, khususnya Kemendikbud, untuk mengkaji
ulang sistem penerimaan siswa dan mahasiswa baru dengan merumuskan
kembali sistem seleksi yang adil, transparan, dan akuntabel.
4) PGRI mendesak kepada pemerintah dan DPR RI agar pendidikan menjadi urusan
provinsi atau pemerintah pusat.
5) Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Otonomi Daerah.
6) Melalui Kongres XXI, PGRI PGRI mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi
profesi di bidang pendidikan
c. Pendidikan
dan tenaga kependidikan
1) Menuntut pemerintah agar melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan dengan
program peningkatan kualitas guru sebagai fokus utama melalui manajemen yang
profesional dan bertanggung jawab
2) Mendesak pemerintah agar guru dikembalikan pengelolaannya dalam satu unit
utama sehingga memudahkan pengurusan secara keseluruhan.
3) Sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa
sertifikasi guru dan dosen dalam jabatan pada 30 Desember 2005 selesai pada
tahun 2015. PGRI mendesak kepada pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan
sertifikasi tersebut
4) Mendesak pemerintah untuk benar-benar memenuhi kebutuhan guru dan tenaga
kependidikan melalui pendistribusian dan pengangkatan yang tepat pada setiap
satuan pendidikan serta memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan non PNS
yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tanpa memandang persentase
APBD
5) Mendesak pemerintah agar standar pelayanan minimal segera dipenuhi,
termasuk setiap SD/MI ada tenaga administrasi sekolah, pustakawan, laboran,
baik PNS maupun non PNS.
6) Mendesak pemerintah segera mencabut Kepres No. 42 tahun 2002 pasal 8 ayat
10 yang menyebutkan: Perbantuan PNS untuk tugas-tugas di luar pemerintah
dengan membebani APBN tidak diperkenankan kecuali ijin Menpan dan Menkeu yang
sekaligus menetapkan batas lamanya perbantuan tersebut.
|